Manado Lintaspasundannews.– Jackson Metuak, Jurnalis senior yang sedang menjalankan tugas jurnalistik ini diduga menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan oleh oknum pejabat GMIM berinisial RM alias Recky, Senin (27/4/2026) malam.
Kejadian yang memantik perhatian publik ini terjadi sesaat setelah RM menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Polda Sulut terkait kasus dugaan penggelapan dana Sinode GMIM senilai Rp5,2 miliar.
Alih-alih menunjukan sikap kooperatif atau setidaknya etika dasar sebagai tokoh publik, RM justru diduga meluapkan emosinya kepada Jackson saat hendak dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.
Jackson Metuak, yang telah malang melintang di dunia pers, tak menyangka profesinya dihalang-halangi dengan tindakan fisik.
Pria berusia 65 tahun itu menceritakan, insiden terjadi di Jalan Bethesda, tepat di depan lingkungan Polda Sulut.
“Dia sempat memukul saya dua kali, sampai saya terjatuh,” ujar Jackson dengan nada menyesal.
Bagi Jackson, yang paling menyayat hati bukanlah fisik yang teraniaya, melainkan hilangnya etika.
Ia menyoroti betapa ironisnya kejadian tersebut berlangsung di lokasi di mana hukum seharusnya ditegakkan.
“Seharusnya kalau yang bersangkutan tidak mau diwawancarai, tinggal bilang atau diam sambil berjalan. Tidak perlu seperti itu,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Akibat tindakan tersebut, handphone milik Jackson terhempas ke lantai, meski syukurnya tidak mengalami kerusakan fatal.
Tindakan RM ini menjadi sorotan tajam mengingat posisinya sebagai Wakil Ketua BPMS GMIM bidang Data, Informatika dan Litbang, serta mantan Bendahara BPMS GMIM.
Sebagai figur yang memegang jabatan penting dalam organisasi keagamaan besar, perilaku intimidatif terhadap jurnalis dinilai mencoreng marwah lembaga yang ia wakili.
Di saat ia tengah berurusan dengan hukum terkait tuduhan penggelapan dana miliaran rupiah, seharusnya RM mampu menunjukkan sikap yang lebih dewasa, bukan justru menambah beban masalah dengan dugaan tindak pidana baru: perbuatan tidak menyenangkan.
Tak ingin membiarkan preseden buruk ini berlarut, Jackson Metuak langsung menghubungi Pengurus DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulut sebagai organisasi yang menaunginya.
Jackson Metuak kemudian resmi melaporkan RM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada Senin (28/4/2026) pukul 13.35 WITA. Laporan ini tercatat dalam LP/B/255/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Insiden ini kembali menjadi alarm bagi keselamatan jurnalis di lapangan. Meski dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis kerap menjadi sasaran empuk arogansi oknum yang merasa terganggu dengan kerja-kerja jurnalistik.
Kini, publik menunggu bagaimana Polda Sulut menindaklanjuti laporan ini; apakah hukum akan tajam ke atas, atau justru tumpul saat berhadapan dengan “pejabat” yang sedang bermasalah.
( Yana M.H )



