lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(22 APRIL 2026) ~ Pembinaan etika dan estetika bagi pegawai P3K di setiap SKPD merupakan kebutuhan mendasar untuk membangun budaya pelayanan publik yang profesional, tertib, dan berwibawa. Pegawai tidak cukup hanya hadir secara administratif, tetapi harus memahami fungsi, tugas, serta tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat, termasuk dalam menerima tamu dengan sikap santun, komunikatif, dan berpenampilan rapi.
Oleh karenanya tanpa pembinaan yang berkelanjutan, birokrasi mudah terjebak pada kesan cuek, lamban, dan tidak menghargai kepentingan warga. Karena itu, pemerintah daerah wajib menanamkan disiplin etis agar setiap kantor benar-benar menjadi ruang pelayanan, bukan sekadar tempat bekerja.
Pegawai P3K pada prinsipnya diangkat untuk menjalankan tugas sesuai jabatan, fungsi, dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi, bukan untuk menampilkan perilaku seolah menjadi pengambil keputusan atau bertindak melampaui batas otoritas.
Dalam tata kelola birokrasi yang sehat, setiap pegawai wajib memahami posisi profesionalnya: membantu kelancaran tugas pimpinan, mendukung pelayanan publik, serta bekerja berdasarkan aturan, bukan membangun citra kekuasaan semu. Ketika batas peran dilupakan, yang muncul adalah kebingungan organisasi dan menurunnya wibawa institusi.
Seperti diketahui dalam perspektif etika birokrasi, setiap pegawai—termasuk yang baru diangkat dari status P3K paruh waktu—perlu memahami bahwa penghormatan tidak lahir dari gaya sibuk atau sikap berjarak, melainkan dari kompetensi, kerendahan hati, dan pelayanan yang baik.
Jika insan pers atau masyarakat merasa risih karena ada pegawai dikantor inspektorat inisial (B), yang menampilkan diri layaknya seorang pejabat tanpa proporsi, itu menjadi tanda perlunya pembinaan sikap kerja dan komunikasi institusional. Jabatan administratif bukan simbol prestise, melainkan amanah untuk bekerja tertib, responsif, dan menghargai semua pihak yang berkepentingan secara sah.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#BKPSDMKABUPATENTASIKMALAYA,#INSPEKTORATKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#AKALBULUS



