Kamis, April 30, 2026
BerandaBerandaIuran dan Potongan Guru Disorot, RPD Sebut Ada Kejahatan Birokrasi di Disdik...

Iuran dan Potongan Guru Disorot, RPD Sebut Ada Kejahatan Birokrasi di Disdik Tasikmalaya

LintasPasundan-news, Kabupaten Tasikmalaya — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru di Kabupaten Tasikmalaya kian mencuat. Sejumlah laporan guru mengungkap adanya pemotongan uang yang diduga berlangsung sistematis tanpa dasar hukum dan transparansi. Selasa 27 Januari 2026

Organisasi masyarakat Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) menilai praktik tersebut telah mengarah pada dugaan kejahatan birokrasi di lingkungan pendidikan. Dalam audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, RPD secara terbuka menuding adanya keterlibatan oknum dinas dalam pungutan yang membebani guru.

RPD mendesak seluruh pungutan segera dihentikan serta meminta keterbukaan pengelolaan dana, termasuk dasar hukum dan alur penggunaannya. Tekanan juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV, agar menjalankan fungsi pengawasan secara tegas.

Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya turut didesak memanggil dan mengevaluasi jajaran Dinas Pendidikan. Selain itu, sorotan diarahkan kepada PGRI Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan iuran rutin Rp20 ribu per bulan per guru serta pungutan lain yang disebut mengalir ke tingkat provinsi.

Ketua Umum RPD, Dadan Jaenudin, memberi ultimatum agar Dinas Pendidikan membuka call center khusus pengaduan pungli dalam waktu satu minggu. Jika tidak direspons, RPD mengancam akan menggelar aksi dan melaporkan dugaan pungli ke aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rohdinulhaq, menegaskan komitmen peningkatan pelayanan publik dan menyebut sertifikasi guru menjadi kewenangan pusat dengan target rampung 2026. Ia juga mengklaim berbagai kanal pengaduan telah disediakan.

Namun RPD menilai pernyataan tersebut belum cukup tanpa tindakan konkret. Kasus ini dinilai sebagai ujian keberpihakan pemerintah terhadap guru dari praktik yang merugikan.

*Aris

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga