Lintaspasundannews
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(07/12/2025) – Kasus Yayasan Al‑Ruzhan dan dana hibah ~Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), plus apa yang diketahui sekarang — dan mengapa belum ada “titik terang”.
Fakta yang sudah terungkap
Berdasarkan laporan Biro Kesra Setda Jabar, Yayasan Al-Ruzhan tercatat menerima dana hibah dari Pemprov Jabar periode 2020–2024 dengan total sekitar Rp 45 miliar.
Keberadaan besarnya jumlah hibah ini memicu kritik di publik, karena yayasan tersebut terkait dengan keluarga eks pejabat (mantan Wagub Jabar).
Pemerintahan di bawah Dedi Mulyadi (saat ini Gubernur Jabar) menyatakan bahwa skema hibah ke yayasan/pondok pesantren mengalami penghentian sementara.
Pemerintah provinsi juga mengumumkan akan melakukan audit investigatif terhadap yayasan-yayasan penerima hibah yang “diduga bodong atau mendapat dana secara tidak wajar”.
Pernyataan resmi menyebutkan bahwa hasil audit akan diserahkan ke penyidik apabila ditemukan penyimpangan.
Apa yang telah dilakukan pemeriksaan / audit
Audit investigatif telah dijanjikan sejak April 2025.
Pemprov Jabar menyatakan bahwa keputusan pemberian hibah ke yayasan dan pesantren akan dievaluasi ulang, dan hanya lembaga yang lolos verifikasi — oleh Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Jabar — yang bisa mendapat hibah ke depan.
Pemangkasan dana hibah di APBD 2025 menunjukkan komitmen kebijakan untuk menghentikan aliran dana sementara sambil evaluasi dilakukan.
Kenapa hingga Desember ini “titik terang” terasa tertunda
Saya tidak menemukan laporan publik terbaru (hingga sekarang) yang menyatakan bahwa audit investigatif sudah rampung, atau bahwa ada hasil konkret diserahkan ke penyidik terkait Yayasan Al-Ruzhan — yaitu penyelidikan atau proses hukum resmi. — Artinya: belum ada informasi bahwa kasus ini sudah“diusut tuntas”.
Banyak media hanya melaporkan bahwa hibah dihentikan dan audit dijanjikan.Tapi saya belum melihat pemberitaan yang menyebut“temuan audit”langkah hukum”atas yayasan tersebut.
Pihak Yayasan / pemilik yayasan tampaknya belum memberikan klarifikasi detail — sejumlah laporan menyebut bahwa ketika media mencoba meminta klarifikasi,kontak sulit dijangkau.
Politisasi dan sensitivitas terhadap lembaga keagamaan atau yayasan milik mantan pejabat bisa membuat proses audit dan hukum berjalan lambat, karena butuh verifikasi administratif, reguler pelaporan, dan pengawasan silang.
“Kemungkinan”langkah ke depan & apa yang bisa terjadi
Bila audit investigatif berhasil menemukan praktik penyimpangan (misalnya:dana tidak digunakan sesuai tujuan, yayasan fiktif, admin/pencatatan fiktif,dsb.), hasilnya kemungkinan besar diserahkan ke penyidik — sesuai janji Dedi Mulyadi.
Bila tidak ada penyimpangan,namun tata kelola hibah direformasi:maka skema hibah ke yayasan/pesantren bakal diperketat,lebih transparan, berbasis kinerja atau verifikasi,bukan akses politik.
Bisa juga kasus“berhenti sementara” ini jadi terhenti (“dipeti es”) jika audit lambat,bukti kurang,atau politik mempengaruhi.Mengingat tidak semua kasus penyalahgunaan hibah di Indonesia diselesaikan secara cepat.
Kesimpulan: Belum Ada Kepastian — Tapi Ada Prosedur
Singkatnya — sampai sekarang tidak ada kejelasan publik bahwa kasus Yayasan Al-Ruzhan diselesaikan secara hukum atau administratif secara tuntas. Tapi, Pemprov Jabar sudah memulai proses audit dan menghentikan aliran hibah sambil proses berjalan. Itu artinya kasus ini belum “mati” secara resmi, tapi juga belum jelas kapan atau apakah hasil akhirnya akan dipublikasikan.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#GUBERNURJAWABARAT,#KANGDEDIMULYADI
#KEJAKSAANTINGGIJAWABARAT,#POLDAJABAR,#KOMISIPEMBERANTASANKORUPSI,#INSPEKTORATJAWABARAT,#BADANPEMERIKSAKEUANGANJAWABARAT,#YAYASANALRUZHAN,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#SOROTANTAJAM,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#FYPVIRAL



