SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(25/11/2025). – Ketidakhadiran unsur eksekutif dalam rapat paripurna DPRD dapat dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap mekanisme kerja legislatif atau bisa dianggap sebuah pekecehan intelektual, jika terjadi tanpa ada alasan yang sah.

1. Bila dilihat dari sisi etika pemerintahan.
Rapat paripurna adalah forum resmi dan tertinggi di DPRD. Undangan kepada eksekutif—biasanya Bupati, Sekda, atau kepala SKPD—menunjukkan adanya agenda penting yang memerlukan koordinasi.
Jika hampir 2/3 undangan eksekutif tidak hadir, ini dapat dipandang:
– Sebagai kurangnya penghargaan terhadap fungsi pengawasan dan legislasi DPRD.
– Adanya sinyal disharmoni atau kurangnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
– Secara etik, ini memang dapat dianggap tidak menghormati lembaga DPRD.
2. Dari sisi tata pemerintahan
Baca Juga : PHBM Sanghyang Gelar Aksi Jumsih di Situ Ciloa, Warga Sukawening Garut Bersatu Atasi Tumpukan Sampah
Pada umumnya, ketidakhadiran eksekutif dapat diterima bila:
– Ada pemberitahuan resmi.
– Ada alasan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
– Ada perwakilan yang hadir (misalnya sekretaris dinas atau pejabat terkait).
– Jika tanpa alasan dan tidak ada perwakilan, maka itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip koordinasi antar lembaga.
3. Apakah termasuk “pelecehan”?
Istilah pelecehan lebih bersifat normatif/subjektif, bukan istilah hukum formal. Tetapi praktik seperti itu bisa dianggap:
– Mengabaikan fungsi legislatif
– Menghambat jalannya pemerintahan daerah
– Menunjukkan tidak adanya etika birokrasi
DPRD Kabupaten Tasikmaoaya tak boleh tinggal diam dan bahkan berhak:
– Menegur eksekutif secara kelembagaan.
– Mengirim surat keberatan.
– Memanggil ulang melalui mekanisme hearing atau rapat kerja.
-Bahkan membentuk Pansus jika dampaknya signifikan.
Kesimpulan
-Secara etik dan politik: Ya, bisa dianggap bentuk ketidakhormatan terhadap DPRD.
-Secara hukum: Tidak otomatis masuk kategori “pelecehan”, tetapi bisa melanggar etika dan tata kelola pemerintahan yang baik.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#KETUADPRDKABUPATENTASIKMALAYA #BUDIAHDIYAT
#BUPATITASIKMALAYA,#HCECEPNURULYAKIN
#WAKILBUPATI,#ASEPSOPARIALAYUBI
#UNSURFORKOPIMDA,#DOKPIMSETDAKABUPATENTASIKMALAYA,#KOMINFOKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#BERITAPOPULERTAHUN2025,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#MASYARAKATKABUPATENTASIKMALAYA



