TASIKMALAYA.Lintaspasundannews(6/10/2026) — Penertiban pedagang dan parkir liar di sekitar kawasan Alun-Alun Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, tampaknya belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Aktivitas yang sebelumnya ditertibkan masih terlihat kembali di sejumlah titik, sehingga menimbulkan kesan penataan kawasan belum dilakukan secara konsisten.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan pedagang di sekitar depan Masjid Kaum Singaparna. Keberadaan aktivitas perdagangan di ruang yang seharusnya mendukung ketertiban dan kelancaran kawasan publik tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan setelah penertiban dilakukan.
Persoalan serupa terlihat pada parkir kendaraan. Di sekitar pos polisi, masih ditemukan kendaraan yang berhenti atau parkir pada lokasi yang terdapat larangan parkir.
BacajugaTawang Banteng Mentereng: Menyulam Cahaya Ilmu dan Keteladanan di Langkah Pengabdian
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penertiban tidak cukup hanya dilakukan secara temporer. Jika setelah petugas meninggalkan lokasi aktivitas kembali seperti semula, maka pola penanganannya berpotensi menjadi seperti permainan “kotak umpet”: ditertibkan ketika petugas hadir, kemudian muncul kembali ketika pengawasan melemah.
Padahal, Alun-Alun Singaparna merupakan ruang publik sekaligus salah satu wajah kawasan ibu kota Kabupaten Tasikmalaya. Penataannya semestinya tidak berhenti pada kegiatan penertiban sesaat, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan rutin, penegakan aturan yang konsisten, serta penyediaan ruang yang jelas bagi aktivitas perdagangan dan parkir.
Pemerintah daerah bersama perangkat terkait perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan tersebut. Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta unsur perangkat daerah lainnya harus memiliki pola koordinasi yang jelas sehingga penertiban tidak berjalan sendiri-sendiri.
Catatan: Penertiban akan kehilangan maknanya apabila hanya menghasilkan kondisi tertib selama beberapa jam atau beberapa hari. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar operasi penertiban, melainkan kepastian bahwa aturan ruang publik berlaku secara konsisten bagi siapa pun.
Alun-Alun Singaparna membutuhkan tata kelola yang tegas, tetapi juga manusiawi. Pedagang perlu mendapatkan ruang yang tertib, sementara pengguna jalan dan pejalan kaki berhak memperoleh kawasan yang aman, nyaman, dan bebas dari parkir sembarangan.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)
TAG (#)
#BUPATITASIKMALAYA #KAPOLRESTASIKMALAYA #WAKILBUPATI #SEKDA #SATPOLPP #DISHUBKOMINFO #SATLANTAS #PUBLIK #FYP #VIRAL



