Senin, Oktober 19, 2026
BerandaBerandaBrigez dan Aliansi PPPK Paruh Waktu Temui Komisi I DPRD Tasikmalaya, Perjuangkan...

Brigez dan Aliansi PPPK Paruh Waktu Temui Komisi I DPRD Tasikmalaya, Perjuangkan Kesetaraan Hak

TASIKMALAYA.Lintaspasundannews.(2/10/2026) — Perjuangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tasikmalaya memasuki ruang politik kebijakan. Ketua Brigez, Dedang Abdul Kholiq, bersama aliansi PPPK paruh waktu menemui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperjuangkan hak-hak mereka agar memperoleh perlakuan yang lebih setara dengan PPPK lainnya.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membuka ruang dialog antara para tenaga PPPK paruh waktu dengan lembaga legislatif, khususnya Komisi I yang memiliki keterkaitan dengan bidang pemerintahan dan aparatur.

Persoalan PPPK paruh waktu bukan sekadar mengenai status kepegawaian. Di balik status tersebut terdapat persoalan penghasilan, kepastian masa kerja, kesejahteraan, serta perlakuan administratif yang dirasakan langsung oleh para pegawai yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.

Data pemerintah daerah sendiri menunjukkan bahwa skema PPPK paruh waktu telah menjadi bagian dari struktur kepegawaian di sejumlah perangkat daerah Kabupaten Tasikmalaya. Misalnya, dokumen perencanaan pemerintah daerah mencatat keberadaan PPPK paruh waktu di lingkungan DPMD, DPKPP, Disdukcapil dan perangkat daerah lainnya.

Bukan Meminta Keistimewaan

Aspirasi yang dibawa aliansi tersebut pada prinsipnya bukan semata-mata meminta keistimewaan, melainkan mempertanyakan bagaimana negara memperlakukan mereka setelah ditetapkan sebagai bagian dari aparatur pemerintahan.

Mereka menginginkan adanya kejelasan dan perlakuan yang adil antara PPPK paruh waktu dengan PPPK lainnya, tentu dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh regulasi.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena sebelumnya PPPK paruh waktu di Kabupaten Tasikmalaya juga pernah menjadi sorotan akibat persoalan pembayaran penghasilan. Pada Maret 2026, Media Indonesia melaporkan terdapat 4.555 guru PPPK paruh waktu yang telah bekerja tetapi belum menerima gaji selama beberapa bulan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PPPK paruh waktu bukan lagi persoalan administratif semata, melainkan menyentuh langsung aspek kesejahteraan manusia yang bekerja untuk pelayanan masyarakat.

Komisi I Didorong Tidak Berhenti pada Penampungan Aspirasi

Bacajuga:Antara Hukuman Mati dan Takdir Allah: Ketika Hukum Manusia Berhadapan dengan Kehendak Yang Maha Kuasa”

Pertemuan Dedang Abdul Kholiq bersama aliansi PPPK paruh waktu dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya sekaligus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana fungsi representasi DPRD bekerja.

Aspirasi masyarakat tidak cukup hanya diterima, dicatat, kemudian berhenti sebagai dokumentasi pertemuan.

Komisi I memiliki ruang untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan PPPK paruh waktu, mulai dari dasar penetapan, penganggaran, besaran penghasilan, masa perjanjian kerja, hingga kemungkinan pengembangan status sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, para PPPK paruh waktu pada akhirnya juga menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan. Ketika tenaga mereka dibutuhkan oleh negara dan pemerintah daerah, maka aspek kepastian hak dan kesejahteraannya juga patut mendapatkan perhatian serius.

Jangan Ada ASN yang Merasa Menjadi Kelas Kedua

Perdebatan mengenai PPPK penuh waktu dan paruh waktu tidak boleh berkembang menjadi persoalan mengenai siapa yang lebih tinggi dan siapa yang lebih rendah.

Yang harus menjadi perhatian adalah apakah sistem kepegawaian tersebut mampu menciptakan kepastian, keadilan administratif dan penghargaan yang proporsional terhadap pekerjaan yang dilakukan.

Perbedaan status berdasarkan regulasi memang dapat menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Namun, perbedaan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijelaskan secara transparan kepada para pegawai.Karena itu, perjuangan Brigez dan aliansi PPPK paruh waktu layak ditempatkan sebagai bagian dari aspirasi publik yang perlu dijawab melalui kebijakan yang terukur, bukan sekadar melalui pernyataan politik.

Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada prinsip sederhana dalam penyelenggaraan pemerintahan: ketika seseorang diberi amanah untuk bekerja melayani masyarakat, negara harus memberikan kepastian mengenai status, tugas, penghasilan dan masa depannya sesuai ketentuan hukum.

Pertemuan Dedang Abdul Kholiq dan aliansi PPPK paruh waktu dengan pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya karena itu bukan sekadar agenda audiensi. Ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan DPRD: apakah aspirasi ribuan tenaga PPPK paruh waktu akan berhenti sebagai catatan rapat, atau benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan kepastian hak.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)

TAG (#)
#KEMENDAGRI #KETUABKN #BUPATITASIKMALAYA #WAKILBUPATI #SEKDA #BKPSDM #ALIANSIP3KPARUHWAKTU #FYP #VIRAL

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga