Media Online//Lintaspasumdannwwa. | Perspektif Keagamaan, Hukum dan Filsafat
Hukuman mati selalu menjadi salah satu persoalan paling berat dalam sejarah peradaban manusia. Di satu sisi, negara melalui hukum memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap kejahatan tertentu. Di sisi lain, manusia berhadapan dengan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapakah sesungguhnya yang memiliki kehidupan dan kematian manusia?
Dalam perspektif keimanan Islam, kehidupan dan kematian pada akhirnya berada dalam kekuasaan Allah SWT. Al-Qur’an menyatakan:
«“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.”
(QS. Ali ‘Imran: 185)»
Ayat tersebut menegaskan sebuah kepastian universal: kematian adalah bagian dari ketetapan Allah. Namun, kepastian kematian tidak serta-merta berarti manusia bebas melakukan pembunuhan dengan alasan takdir. Di sinilah persoalannya menjadi kompleks.
Hukum manusia dan kehendak Allah
Negara membuat hukum untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban terhadap perbuatan pidana. Karena itu, ketika seseorang dijatuhi hukuman mati berdasarkan hukum yang berlaku, keputusan tersebut merupakan tindakan institusi manusia dalam ranah hukum, bukan berarti manusia mengetahui atau mengambil alih keputusan Allah mengenai kapan seseorang secara mutlak harus meninggal.
Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara sebab hukum dan ketetapan Ilahi.
Manusia dapat menjatuhkan putusan berdasarkan bukti, proses peradilan dan aturan hukum. Tetapi manusia tidak pernah memiliki pengetahuan sempurna mengenai keseluruhan takdir seseorang.
Al-Qur’an mengingatkan:
«“Dan tidaklah kamu menghendaki, kecuali apabila dikehendaki Allah.”
(QS. Al-Insan: 30)»
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa kehendak manusia memiliki keterbatasan di hadapan kehendak Allah.
Apakah manusia telah melampaui kehendak Allah?
Pertanyaan ini menarik secara teologis, tetapi jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”.
Dalam pemahaman Islam, segala sesuatu berada dalam ilmu dan kehendak Allah. Akan tetapi, manusia tetap diberikan kemampuan memilih dan dibebani tanggung jawab moral atas pilihannya.
Karena itu, seseorang tidak dapat membenarkan kejahatan dengan mengatakan, “Ini sudah takdir Allah.” Jika logika tersebut diterapkan secara mutlak, maka tanggung jawab moral manusia akan kehilangan makna.
Para pemikir teologi Islam sejak dahulu membahas hubungan antara qadar Allah dan ikhtiar manusia. Manusia berusaha, memilih dan bertanggung jawab, sementara hasil akhir tetap berada dalam ketetapan Allah.
Maka, hukum negara pun dapat dipandang sebagai bagian dari mekanisme kehidupan manusia yang tetap berada dalam pengetahuan Allah, tanpa berarti manusia menjadi pemilik mutlak atas kehidupan.
Peribahasa “jodoh, kehidupan dan kematian di tangan Allah”
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikenal ungkapan yang populer:
“Jodoh, rezeki, dan kematian adalah rahasia Allah.”
Ungkapan tersebut bukan sekadar peribahasa sosial. Ia mencerminkan kesadaran religius bahwa terdapat wilayah kehidupan yang tidak sepenuhnya mampu dikendalikan manusia.
Manusia dapat mencari pasangan, bekerja mencari rezeki, menjaga kesehatan dan menghindari bahaya. Tetapi hasil akhirnya tidak pernah sepenuhnya berada dalam kendali manusia.
Demikian pula kematian.
Dokter dapat mengobati, hakim dapat memutus perkara, negara dapat menjalankan hukum, dan manusia dapat berusaha mempertahankan kehidupan. Namun kapan kehidupan seseorang berakhir tetap menjadi wilayah kekuasaan Allah.
Perspektif hukum: negara bukan pemilik kehidupan
Dari perspektif hukum modern, perdebatan hukuman mati bukan hanya mengenai agama. Ia juga menyangkut hak hidup, keadilan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, kemungkinan kesalahan peradilan dan tujuan pemidanaan.
Pendukung hukuman mati biasanya mengaitkannya dengan pertanggungjawaban atas kejahatan yang sangat berat dan perlindungan masyarakat. Sementara pihak yang menolaknya mempertanyakan apakah negara seharusnya memiliki kewenangan untuk mengakhiri kehidupan seseorang, terlebih ketika sistem peradilan manusia tidak mungkin sepenuhnya terbebas dari kesalahan.
Karena itu, pertanyaan filosofisnya bukan semata-mata “bolehkah manusia mengambil nyawa?”, tetapi juga:
“Sejauh mana kewenangan manusia dapat digunakan ketika objek keputusannya adalah kehidupan manusia?”
Pertanyaan tersebut membutuhkan kehati-hatian, karena keputusan yang salah dalam perkara biasa mungkin masih dapat diperbaiki. Tetapi dalam hukuman mati, kesalahan yang tidak dapat dipulihkan menjadi persoalan yang jauh lebih serius.
Perspektif filsafat: manusia terbatas, keputusan bisa keliru
Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum dibuat oleh manusia untuk manusia. Karena itu, hukum selalu berada dalam ruang keterbatasan pengetahuan, institusi dan moralitas manusia.
Hakim memutus berdasarkan fakta dan hukum yang tersedia. Jaksa menuntut berdasarkan alat bukti. Polisi melakukan penyidikan. Para ahli memberikan keterangan. Namun tidak satu pun manusia memiliki pengetahuan sempurna mengenai seluruh kenyataan.
Di sinilah muncul persoalan epistemologis: bagaimana manusia memastikan bahwa keputusan terhadap kehidupan seseorang benar-benar tidak keliru?
Pertanyaan tersebut tidak otomatis menghasilkan satu jawaban tentang hukuman mati. Namun ia mengingatkan bahwa kekuasaan untuk menghukum harus selalu disertai tanggung jawab, kehati-hatian, prosedur yang ketat dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Perspektif agama: antara keadilan dan rahmat
Islam tidak hanya berbicara tentang hukuman. Islam juga berbicara tentang keadilan, pengampunan dan rahmat.
Allah berfirman:
«“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…”
(QS. An-Nahl: 90)»
Karena itu, pembahasan mengenai hukuman mati tidak sepatutnya berhenti pada pertanyaan mengenai beratnya hukuman. Ada pertanyaan lain yang sama pentingnya: apakah prosesnya adil, apakah bukti benar-benar kuat, apakah hak terdakwa dihormati, apakah masih terdapat ruang pertobatan dan apakah keputusan tersebut dibuat melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan?
Dalam konteks ini, keadilan manusia tidak boleh disamakan dengan pengetahuan Allah.
Manusia menghukum berdasarkan hukum dan bukti. Allah mengetahui seluruh keadaan manusia, termasuk sesuatu yang tidak diketahui oleh manusia.
Takdir bukan alasan untuk berhenti berikhtiar
Pemahaman mengenai takdir juga tidak boleh menjadikan manusia pasif.
Seorang manusia tetap wajib menjaga kehidupan. Negara tetap wajib mencegah kejahatan. Aparat hukum tetap wajib mencari kebenaran. Hakim tetap wajib memutus secara adil.
Takdir bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab.
Justru kesadaran bahwa manusia terbatas seharusnya membuat manusia semakin rendah hati ketika menggunakan kekuasaan.
Catatan kecil: manusia menentukan tindakan, Allah menentukan batas akhir
Pada akhirnya, kehidupan manusia berada dalam sebuah hubungan yang rumit antara ikhtiar, hukum sebab-akibat, kehendak manusia dan kehendak Allah.
Manusia dapat merencanakan perjalanan hidupnya, tetapi tidak mengetahui seluruh rencana Allah.
Manusia dapat memilih pasangan, tetapi tidak mengetahui seluruh perjalanan rumah tangganya.
Manusia dapat bekerja mencari rezeki, tetapi tidak mengetahui seluruh jalan rezekinya.
Manusia dapat menjaga kesehatan, tetapi tidak mengetahui kapan ajalnya datang.
Dan manusia dapat membuat hukum serta menjatuhkan putusan, tetapi manusia tidak pernah menjadi pemilik mutlak kehidupan.
Karena itu, persoalan hukuman mati seharusnya dibicarakan dengan kepala dingin: hukum manusia tetap harus ditegakkan secara adil, sementara keyakinan kepada takdir Allah harus membuat manusia sadar akan keterbatasan dirinya.
Kematian memang pasti.
Tetapi kepastian bahwa setiap manusia akan mati tidak berarti manusia boleh bertindak seolah-olah dirinya adalah Tuhan atas kehidupan.
Di situlah barangkali letak pelajaran terdalam: manusia memiliki kewajiban untuk berikhtiar menegakkan keadilan, tetapi Allah tetap pemilik mutlak kehidupan dan kematian.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tasikmalaya,(1/9/2026)
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)
TAG (#)#PUBLIK #SEMUAORANG #SOROTANHUKUM #FYP #VIRAL #NASIB #TAKDIR #MANUSIA



