TASIKMALAYA.Lintaspasundannews.(26/9/2026) ~ Kebijakan internal atau penertiban oleh sekuriti (SOP pengamanan) di lingkungan pemerintah daerah tidak boleh menabrak undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi. Kegiatan pemerintahan bersifat publik, bukan privat, sehingga memerlukan transparansi.
Secara umum, jurnalis atau wartawan yang datang ke kantor Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meliput tetap harus mengisi buku tamu, namun format pengisian dan tanda pengenal (id card) yang diberikan bisa berbeda tergantung kebijakan protokoler masing-masing daerah.Berikut adalah penjelasan detail mengenai aturan administratif bagi jurnalis di lingkungan Pemda:
Pengisian Buku Tamu Wajib sebagai Prosedur Keamanan: Setiap instansi pemerintah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan. Jurnalis tetap diwajibkan mengisi buku tamu untuk pendataan, tertib administrasi, dan alasan keamanan (seperti pencatatan nama, asal media, dan tujuan kunjungan).
Buku Tamu Khusus: Di banyak kantor Pemda (terutama pada acara besar seperti Musrenbang, pelantikan, atau konferensi pers), bagian Humas/Protokol biasanya menyediakan buku tamu khusus wartawan/pers yang terpisah dari tamu dinas atau masyarakat umum. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pembagian press release, koordinasi wawancara, maupun pendataan media yang aktif meliput.
Penggunaan Tanda Tamu Pemda vs Kartu PersTanda Tamu Pemda (Visitor Badge): Jika jurnalis datang untuk kunjungan biasa (misalnya wawancara khusus ke salah satu dinas atau audiensi), petugas keamanan (Satpam) di gerbang/resepsionis umumnya akan meminta jurnalis menukarkan kartu identitas dengan Kartu Tamu Pemda demi keseragaman akses masuk gedung.
Penggunaan Press Card Utama: Saat berada di area liputan atau ruang konferensi pers, identitas utama yang wajib digunakan dan ditunjukkan oleh jurnalis adalah Kartu Pers (Press Card) resmi dari media masing-masing atau kartu anggota organisasi pers resmi (seperti PWI, AJI, IJTI).
Tanda Pengenal Khusus Acara: Pada acara-acara kedinasan yang bersifat semi-tertutup atau berskala besar, Pemda sering kali mengeluarkan Id Card khusus bertuliskan “PERS/MEDIA” sebagai tanda izin meliput di area steril, bukan sekadar tanda tamu biasa.
Tanda Pengenal Khusus Acara: Pada acara-acara kedinasan yang bersifat semi-tertutup atau berskala besar, Pemda sering kali mengeluarkan Id Card khusus bertuliskan “PERS/MEDIA” sebagai tanda izin meliput di area steril, bukan sekadar tanda tamu biasa.
Seperti diketahui tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis bertentangan dengan hukum nasional, dan penyediaan ruang khusus seperti Media Center oleh Humas Setda atau Diskominfo memiliki dasar aturan operasional dan teknis yang kuat di Indonesia.
Dasar Hukum Perlindungan Jurnalis dan Larangan Menghalangi PeliputanSecara nasional, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 Ayat (3): Menjamin kemerdekaan pers, di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 Ayat (1): Mengatur sanksi pidana yang sangat tegas. Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Wartawan dilarang membuat berita bohong, menerima suap, melakukan plagiat, dan menyebarkan identitas korban kejahatan susila.
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang wartawan:
Larangan Utama dalam Pemberitaan
Membuat berita bohong: Menulis atau menyiarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan bersifat fiktif.
Melakukan plagiat: Menjiplak atau mengakui karya tulis orang lain sebagai karya sendiri.
Menyebarkan fitnah dan kekerasan: Memuat tuduhan tanpa bukti yang berniat buruk serta menampilkan kekerasan sadis atau pornografi.
Berita berdasarkan prasangka: Menulis berita yang didasarkan prasangka atau diskriminasi SARA (suku, agama, ras, antargolongan).
Sumber dari berbagai literatur populer dan pustaka pribadi.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)
TAG (#)
#,BUPATITASIKMALAYA #WAKILBUPATI #SEKDA #DISHUBKOMINFO #KABAGTUPIMDANPROTOKOLER #PARAINSANPERS #FYP #VIRAL



