Sabtu, September 12, 2026
BerandaBerandaMEMAKNAI PANCASILA SEBAGAI LANDASAN NEGARA NKRI

MEMAKNAI PANCASILA SEBAGAI LANDASAN NEGARA NKRI

Penulis Ki Acep Aan S.Ag.Lintaspasundannews.com
Aktivis Organization 1996.
DEKLARATOR FPUB 1997 Forum Persaudaraan Umat Beragama Tasikmalaya.

Mendudukan Pancasila sebagai pondasi filosofis dan sumber dari segala sumber hukum yang mengatur penyelenggaraan negara serta pedoman hidup masyarakat dalam menjaga persatuan ditengah keberagaman.

Bacajuga:MENGENAL PRABU DEWATA BUANA RAJA TANJUNG BARANG/BARAT PASAR MINGGU JAKARTA,PAMANNYA YANG WAFAT DIBUBAT

Indonesia merupakan salah satu negara didunia yang memiliki beragam ras,suku,adat dan agama.Dengan keberagam tersebut tentunya banyak perbedaan yang terjadi di Indonesia.Setelah menjelang Kemerdekaan Indonesia menyatukan seluruh wilayah menjadi satu kesatuan yaitu Negara Republik Indonesia yang menjadi awal lahirnya Pancasila.

Pancasila sebagai sebagai dasar negara tidak menghapus perbedaan tetapi bisa merangkum semua menjadi semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam “Bhineka Tunggal Ika”,yang artinya berbeda-beda tetapi satu jua.Berarti Pancasila sebagai landasan Negara Republik Indonesia,untuk itu perundang-undangan harus tunduk pada Pancasila.Pancasila terdiri dari lima sila,diantaranya sila kelima”Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”

Lemaga Negara termasuk Eksekutif Legislatif ,yudikatif serta TNI-POLRI wajib patuh pada Pancasila.Karena Pancasila Adalah dasar negara dan sumber dari segala sumberhukum di Indonesia.Hikmah peringatan HUT RI Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 ddngan tema”Indonesia Berdaulat,adil dan makmur”adalah momentum refleksi untuk memperkuat persatuan mewijudkan keadilan sosial dari mengisi Kemerdekaan melalui peningkatan kualitas Sunber daya manusia demi kedaulatan bangsa seutuhnya.

[ Tssikmalaya 11 Agustus 2026]

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga