LintaspasundannewsKAB,TASIKMALAYA.JABAR– Gelombang protes melanda Desa Linggawangi setelah munculnya dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa. Aksi unjuk rasa yang digelar warga menuntut agar pemimpin desa tersebut segera meletakkan jabatannya guna menjaga integritas dan ketenangan masyarakat.Senin (04/05/2026).
Tuntutan mundur tersebut bukan tanpa alasan pasalnya,sudah ada Pengakuan di Hadapan Tokoh Masyarakat
Menurut keterangan salah satu koordinator aksi.
Bacajuga:DUA PENDEKAR PENA TASIKMALAYA,BIKIN KOLONIAL BELANDA DAN JEPANG SEGAN
“Tuntutan mundur ini didasari oleh adanya pengakuan langsung dari yang bersangkutan.
Ketua BPD Endang wahyu Ketua Aksi Merangkap Ketua Bumdes
KLARIFIKASI CCTV
SENIN, 04 MEI 2026
Ketua Aksi = Endang Wahyu
Sekretaris = Dede Hadi
Orator Aksi 1 = Aditia Ramadhan
Orator Aksi 2 =Dede Hadi
Kortim Bolodog = Rahman
Kortim Kaligir = Ujang Ridwan
Kortim Kalgir. = Dani Ramdani
Kortim Sdrja = Oman
Kortim Parigi = Ali Nurdin
Kortim Tegal = Eful Saefulloh
Bahan Administrasi untuk Ke Kabupaten
Petisi Tim
Petisi Kader
Petisi Hansip
Petisi RT / RW
Petisi Perangkat
Pengakuan tersebut kabarnya disampaikan secara terbuka di hadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta sejumlah alim ulama setempat.
”Sudah ada pengakuan dari beliau terkait pelanggaran moralnya di depan BPD dan para tokoh agama. Oleh karena itu, sudah sewajarnya beliau mengundurkan diri,” ujar Endang Wahyu tokoh pemuda yang juga mantan ketua tim sukses tersebut.
Lanjut Endang,menegaskan kekhawatiran Dampak Sosial dan Spiritual
Masyarakat mengkhawatirkan dampak jangka panjang jika kepemimpinan tetap dipertahankan di tengah mosi tidak percaya ini.
“Muncul asumsi di tengah warga bahwa pelanggaran hukum agama oleh seorang pemimpin dapat membawa pengaruh buruk. bagi keberlangsungan hidup di desa tersebut.
”Sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa jika terjadi pelanggaran atau ketidakmampuan dalam memimpin organisasi desa, maka yang bersangkutan bersedia diturunkan secara legowo”,Tuturnya
”Saya secara pribadi merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengklarifikasi hal ini kepada masyarakat, karena saya yang mengusung beliau dulu. Jika sudah tidak mampu atau melanggar, ya harus bersedia turun sesuai komitmen awal,”Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dari pihak pemerintah desa dan BPD untuk menindaklanjuti tuntutan pengunduran diri tersebut guna menghindari konflik sosial yang lebih luas.
( AdR )



