Senin, Mei 4, 2026
BerandaBerandaDugaan Zakat Dipaksa? Ketika Negara Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Ibadah "

Dugaan Zakat Dipaksa? Ketika Negara Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Ibadah “

Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(03 APRIL 2026) ~ Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Tasikmalaya, merasa risih dan kecewa atas tindakan sepihak, pemerintah daerah melalui BAZNAS, melakukan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5% berdalih zakat profesi. Kekecewaan ini diungkapkan pada penulis melalui WhatsApp dan pertemuan, menanyakan, apakah ini bisa dibenarkanbila dilakukan Secara sepihak dan diduga tidak ada payung hukumnya mengacu kamana?, perda atau perbub, kilhanya.( Lebih anehnya semua ASN diberi formulir yang sudah bermeterai dan harus ditandatangani)

Seperti diketahui bahwa Ibadah Tak Butuh Paksaan—Tapi Kenapa Zakat ASN Diperlakukan Seperti Pajak?. Hal ini bukan sekadar kebijakan administratif—ini adalah bentuk intervensi yang berbahaya terhadap ranah ibadah. Dengan menggandeng BAZNAS, kebijakan ini seolah diberi legitimasi agama. Padahal, pertanyaannya sederhana: sejak kapan ibadah boleh dipaksakan?.

Oleh karena, pengertian Zakat dalam Islam bukan pajak. Ia bukan kewajiban yang bisa dipungut secara sepihak seperti potongan BPJS atau iuran negara. Zakat adalah ibadah yang mensyaratkan niat, kesadaran, dan kerelaan. Tanpa itu, ia kehilangan makna.

Bacajuga:Wujudkan Pelayanan Prima, Pasien BPJS Berikan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih kepada RS Santosa

Nabi Besar Muhammad Saw, telah menegaskan bahwa harta seseorang tidak halal diambil tanpa kerelaannya. Lalu, dengan dasar apa pemotongan gaji tanpa persetujuan dianggap sah?

Lebih ironis lagi, kebijakan ini menyamaratakan semua ASN seolah-olah seluruhnya telah memenuhi syarat wajib zakat. Padahal dalam pandangan Mazhab Syafi’i, zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang mencapai nisab setara 85 gram emas.

Realitasnya? Banyak ASN yang penghasilannya bahkan belum menyentuh batas tersebut. Memaksa mereka tetap “berzakat” bukan hanya keliru—ini bentuk pemaksaan yang dibungkus dengan label agama.

Di titik ini, yang terjadi bukan lagi pengelolaan zakat, melainkan penyederhanaan ajaran agama demi kepentingan sistem. Agama dijadikan tameng untuk membenarkan kebijakan yang jelas-jelas mengabaikan prinsip dasar syariat itu sendiri.

Jika negara merasa berhak memotong gaji atas nama zakat tanpa izin, maka garis antara kewajiban spiritual dan kewajiban negara telah dilanggar. Ini preseden yang berbahaya. Hari ini zakat, besok apa lagi yang akan “dipaksakan” atas nama kebaikan?.

Lebih parah lagi, praktik seperti ini justru berpotensi merusak makna zakat itu sendiri. Zakat yang lahir dari paksaan adalah zakat tanpa ruh. Ia bukan lagi ibadah, melainkan sekadar transaksi paksa yang kehilangan nilai spiritualnya.

Jika BAZNAS dan pemerintah benar-benar ingin meningkatkan kesadaran berzakat, jalannya bukan dengan pemaksaan, melainkan edukasi dan transparansi. Kepercayaan tidak bisa dibangun dengan potongan otomatis. Keikhlasan tidak bisa diprogram melalui sistem payroll.
Sudah saatnya kebijakan ini dikoreksi.

Jangan memaksa, apalagi mengatasnamakan agama untuk membenarkan tindakan yang secara prinsip justru bertentangan dengan ajaran itu sendiri.

Zakat adalah ibadah. Dan ibadah tidak pernah lahir dari paksaan.

IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
#MENTERIAGAMAREPUBLIKINDONESIA
#GUBERNURJAWABARAT,#BUPATITASIKMALAYA,#BAZNASPUSAT,#PROVINSI,#KABUPATEN,#ASNKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK,#FYP,#VIRAL,#SEMUAORANG,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga