Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(03/04/2026) ~ Sepertinya Kantor Anggota Dewan Yang Terhormat kembali dipermalukan oleh persoalan klasik yang tak kunjung selesai: ‘dua titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), yang berada di lingkungan kantor gelap gulita selama kurang lebih satu tahun tanpa penerangan. (Penulis menerima laporan ini dari 2 pegawai yang minta untuk memberitakannya).
Lebih Ironisnya, lokasi ini bukan gang sempit atau pelosok desa, melainkan pusat aktivitas pemerintahan. Fakta ini menampar keras kinerja Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishubkominfo) yang diduga kuat melakukan pembiaran terang-terangan.
Penulis sendiri pernah mendengar secara langsung pernyataan Kadishub, Rahayu Jamiat, yang sebelumnya dengan percaya diri menantang untuk melaporkan jika ada PJU mati di kawasan perkantoran sekretariat daerah, kini terdengar seperti bumerang. Pertanyaannya sederhana: apakah laporan diabaikan, atau justru tidak ada sistem kontrol internal yang berjalan? Jika dua lampu saja tak mampu diawasi, bagaimana nasib ratusan bahkan ribuan titik PJU lainnya?.
Lebih dari sekadar lampu mati, ini adalah simbol gelapnya tanggung jawab. PJU bukan hanya soal penerangan, tapi menyangkut keamanan, kenyamanan, dan citra pemerintah daerah. Membiarkan kondisi ini selama setahun bukan kelalaian biasa—ini kegagalan fungsi yang mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya manajemen, dan minimnya rasa tanggung jawab terhadap publik.
Masyarakat berhak curiga: ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini? Apakah anggaran perawatan mandek? Atau ada praktik lain yang sengaja ditutup-tutupi? Transparansi yang dijanjikan seolah hanya jargon kosong tanpa realisasi di lapangan.
Jika Dishubkominfo masih memilih diam, maka publik berhak bersuara lebih keras. Jangan sampai gelapnya dua lampu ini menjadi metafora gelapnya tata kelola pemerintahan di Tasikmalaya. Saatnya ada tindakan nyata—bukan sekadar retorika.
Catatan brutal.
Jika benar terdapat unsur pembiaran oleh dinas terkait, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), termasuk kewajiban pelayanan publik sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pelayanan publik dan disiplin aparatur.
Pembiaran terhadap fasilitas umum seperti PJU yang mati dalam jangka waktu lama dapat dikategorikan sebagai kelalaian tugas, bahkan bisa berujung pada sanksi administratif hingga pemeriksaan lebih lanjut apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#KETUADPRDKABUPATENTASIKMALAYA
#BUPATITASIKMALAYA,#KOMISI3DPRD,#DISHUBKOMINFOKABUPATENTASIKMALAYA,#KADISHUBRAHAYUJAMIAT,#KABIDSARANAPRASARANA,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#FYP,#VIRAL,#SOROTANTAJAM,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD



