Kamis, April 30, 2026
BerandaBerandaKPK Belum Juga Umunkan Hasil Audit Penerima Dana Hibah 45 Miliar Yayasan...

KPK Belum Juga Umunkan Hasil Audit Penerima Dana Hibah 45 Miliar Yayasan Al’ruzhan,- Kenapa, & Ada Apa ?.”

Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(28/12/2025) ~ Setahun berlalu sudah, sejak Gubernur Jawa barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) umumkan adanya salah satu yayasan berkedok agama menerima dana hibah sekitar 45 miliar. secara berturut-turut dari tahun 2020.
Namun sayangnya sampai akhir tahun ini. tak ada tanda-tanda dan informasi kelanjutannya. Apakah dugaan kasus ini, dikategorikan korupsi atau TIDAKKK??.

Penting untuk diingat dan dicatat!!!, kasus hibah yang pernah ditangkap dan sudah dipenjarakan dikabupaten tasikmalaya seperti mantan sekda Abdul Kodir Jaelani dan kasus lainya Mantan Kadisdukcapil, Kadis PU, termasuk.sekdis dan beberapa pejabat eselon 3 dan staf.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yayasan Al’Ruzhan yang menerima dana hibah sekitar Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), sempat menjadi sorotan publik — tetapi hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari KPK terkait hasil audit atau penyidikan terhadap kasus tersebut.

Tampaknya hingga kini, laporan publik lebih banyak pada soal besarnya hibah dan sorotan dari pemerintah daerah, bukan pengumuman kasus kriminal atau audit KPK. Artinya KPK mungkin belum memutuskan atau belum melakukan pemeriksaan secara formal adanya dugaan tindak pidana — sehingga belum bisa diumumkan.

Sudah menjadi dugaan, KPK belum menetapkan status pidana, mereka cenderung belum mempublikasikan hasil audit sebagai kekhawatiran pada azas “presumption of innocence” dan prosedur hukum yang berjalan.

Yayasan Al’Ruzhan, yang menaungi pendidikan di Tasikmalaya dan terafiliasi dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, tercatat menerima dana hibah sekitar Rp 45 miliar dari APBD Provinsi Jabar selama beberapa tahun (2020–2024). Besaran ini mencakup hibah untuk pembangunan gedung dan bantuan operasional pendidikan.

Gampang sekali mendapat dana hibah sebesar itu. Masuk Akal (Tanpa Menuduh), adanya dugaan konflik kepentingan layak untuk diuji, karena :

Bacajuga:https://lintaspasundannews.com/2025/12/jelang-tahun-baru-2026-pos-pelayanan-sunset-pangandaran-favorit-wisatawan/28/

• Yayasan memiliki afiliasi dengan pejabat publik
• Nilai hibah sangat besar.
• Daerah pelaksanaan memiliki rekam jejak kasus korupsi
• Belum ada transparansi penuh laporan penggunaan dana.

Konflik Kepentingan (Conflict of Interest).
Terjadi jika :

• Pejabat publik memiliki hubungan kepemilikan, kendali, atau pengaruh atas suatu lembaga
• Pada saat yang sama memiliki kewenangan atau pengaruh atas kebijakan yang menguntungkan lembaga tersebut

Catatan penting.
*Konflik kepentingan bisa terjadi walaupun prosedur administratif lengkap.

Apakah Ada Penyalahgunaan Kewenangan.

Dalam UU Tipikor, penyalahgunaan kewenangan tidak harus tanda tangan langsung.
Jika terbukti:

• Ada pengaruh jabatan.
• Ada keuntungan bagi pihak terkait.
• Ada hubungan sebab-akibat.

Kesimpulan.

Wajar mencurigai potensi konflik kepentingan.
Karema.tidak ada audit terbuka, transparansi, dan klarifikasi resmi dan publik berhak tahu.

IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#GUBERNURJAWABARAT,#KANGDEDIMULYADI
#KEJAKSAANTINGGIJAWABARAT,#POLDAJABAR,#KOMISIPEMBERANTASANKORUPSI,#INSPEKTORATJAWABARAT,#BADANPEMERIKSAKEUANGANJAWABARAT,#YAYASANALRUZHAN,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#SOROTANTAJAM,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#FYPVIRAL

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga