Kamis, April 30, 2026
BerandaBerandaMenara BTS Ilegal PT Gihon Disegel, PWRI Desak Pemkab Tasikmalaya Tegas Tegakkan...

Menara BTS Ilegal PT Gihon Disegel, PWRI Desak Pemkab Tasikmalaya Tegas Tegakkan Aturan

LintasPasundan-news, Tasikmalaya, Jawa Barat — Polemik pembangunan menara telekomunikasi ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah menara milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang diduga berdiri tanpa izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penyegelan dilakukan sejak Sabtu (20/12/2025) dengan pemasangan spanduk pemberhentian sementara di berbagai lokasi. Langkah ini menandai sikap tegas pemerintah daerah terhadap pembangunan menara yang dinilai melanggar ketentuan perizinan.

Sedikitnya sembilan titik pembangunan menara yang disegel, yaitu:

1. Kampung Bojong, Desa Cikusal, Kecamatan Tanjungjaya

2. Kampung Cikawung, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya

3. Kampung Jalananyat, Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya

4. Kampung Kadugede, Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang

5. Kampung Babakan, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Cigalontang

6. Kampung Cibereum, Desa Nanggerang, Kecamatan Cigalontang

7. Kampung Gurawilan, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari

8. Kampung Pamaenan, Desa Ancol, Kecamatan Cineam

9. Kampung Galonggong, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya

Tindak Lanjut Audiensi dan Laporan Pengaduan

Langkah penyegelan ini dilakukan dua hari setelah audiensi antara DPD Ormas ARK1LYZ Indonesia dengan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, yang digelar pada Kamis (18/12/2025). Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan DPUTRLH, DPMPTSPK, camat setempat, serta mendapat pengawalan dari Polres Tasikmalaya.

Audiensi merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan (LAPDU) yang diajukan ARK1LYZ pada 9 Desember 2025, terkait dugaan pembangunan menara BTS di tengah permukiman warga tanpa mengantongi izin resmi.

PWRI: Jangan Ada Toleransi Pelanggaran

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak membuka kembali segel atau membiarkan menara tersebut beroperasi sebelum seluruh perizinan dipenuhi secara sah.

“Jika Pemkab membiarkan pembangunan yang belum berizin tetap berjalan, kami akan menuntut keterbukaan. Kami ingin tahu dasar hukum apa yang dipakai untuk membiarkan pelanggaran terang-terangan ini,” tegas Chandra.

PWRI menilai sikap yang tidak tegas hanya akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik serupa di masa mendatang. Transparansi dan penegakan hukum dinilai mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Problem Klasik Tata Kelola Perizinan

Kasus ini kembali menyingkap persoalan klasik tata kelola perizinan di daerah. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi memang dibutuhkan untuk pemerataan akses internet. Namun, di sisi lain, pembangunan tanpa izin membawa dampak serius, di antaranya:

Sosial: Warga merasa resah karena tidak adanya sosialisasi dan kepastian hukum.

Ekonomi: Potensi kebocoran pajak dan retribusi daerah serta menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi investor taat aturan.

Politik: Dugaan pembiaran dapat menggerus kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.

Ujian Akuntabilitas Pemerintah Daerah

Kasus menara BTS ilegal di Tasikmalaya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ujian nyata akuntabilitas pemerintah daerah. Publik kini menanti ketegasan Pemkab Tasikmalaya:

apakah akan berdiri tegak menegakkan hukum, atau justru membiarkan pelanggaran menjadi kebiasaan baru.

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga