Catatan: Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn.
Praktisi Hukum/Akademisi/Ketua Umum PWRI
Lintaspasundan-news – Maraknya isu dan sorotan di media sosial mengenai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), termasuk pembangunan yang dinilai berada di lokasi kurang tepat, mulai menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Pertanyaan paling mendasar adalah: siapa sebenarnya yang menjadi penanggung jawab utama program KDMP?
Jika dilihat dari nomenklaturnya, Koperasi Desa Merah Putih semestinya memiliki keterkaitan erat dengan Kementerian Koperasi sebagai kementerian yang memiliki fungsi pembinaan dan pengembangan perkoperasian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan berbagai institusi, mulai dari TNI, pemerintah daerah hingga badan usaha yang ditunjuk pemerintah.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang memegang kendali utama, siapa yang mengelola anggaran, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan di lapangan.
TNI, Agrinas dan Kemenkop: Siapa Leading Sector?
Keterlibatan unsur TNI dalam proses pembangunan dan pengawalan KDMP terlihat cukup kuat di berbagai daerah. Aparat teritorial, mulai dari Kodim hingga Koramil, turut terlibat dalam mobilisasi, pendampingan dan pengawasan pembangunan.
Di sisi lain, nama Agrinas Pangan Nusantara juga muncul dalam pelaksanaan pengadaan dan pembangunan fasilitas KDMP.
Sementara itu, Kementerian Koperasi berada dalam posisi sebagai regulator sekaligus pembina program koperasi.
Keterlibatan banyak institusi tentu tidak menjadi persoalan apabila pembagian kewenangan dan tanggung jawabnya jelas. Namun apabila masyarakat di tingkat desa justru kesulitan mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, maka persoalan transparansi dan akuntabilitas menjadi penting untuk segera dijelaskan.
Masyarakat desa berhak mengetahui apakah KDMP merupakan program koperasi yang berada di bawah kendali Kementerian Koperasi, program yang pelaksanaan fisiknya dikerjakan oleh badan usaha tertentu, atau program lintas kementerian dan lembaga yang memiliki pembagian kewenangan tersendiri.
Anggaran Rp1,6 Miliar Per Unit Harus Dijelaskan
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai anggaran pembangunan.
Di tengah masyarakat dan media sosial beredar angka sekitar Rp1,6 miliar untuk satu unit KDMP. Namun, di lapangan juga muncul informasi yang menyebutkan bahwa realisasi pembangunan fisik berada di kisaran Rp800 juta.
Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi secara resmi.
Pertanyaannya sederhana: jika pagu dan realisasi memang berbeda, berapa nilai kontraknya, untuk apa sisa anggaran digunakan, siapa pengguna anggarannya, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Jangan sampai perbedaan antara pagu, kontrak dan realisasi kemudian menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Terlebih program KDMP memiliki target dalam skala nasional. Karena itu, semakin besar nilai program dan semakin luas cakupannya, semakin penting pula sistem pengawasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Papan Informasi Proyek Jangan Dianggap Sepele
Salah satu hal sederhana tetapi sangat penting adalah keterbukaan informasi di lokasi pembangunan.
Masyarakat seharusnya dapat mengetahui sumber dana, nilai anggaran atau kontrak, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan serta pihak yang bertanggung jawab mengawasi pembangunan.
Papan informasi bukan sekadar formalitas. Keberadaannya merupakan bagian dari transparansi agar masyarakat dapat ikut melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan yang menggunakan uang negara.
Tanpa informasi tersebut, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan. Pada akhirnya, ruang bagi spekulasi dan kecurigaan akan semakin terbuka.
Persoalan Lokasi Juga Harus Dievaluasi
Sorotan lainnya adalah mengenai lokasi pembangunan KDMP.
Muncul berbagai keluhan bahwa sejumlah lokasi dinilai kurang strategis, bahkan beredar dokumentasi pembangunan KDMP yang disebut berada di dekat tambak, sungai maupun kawasan yang sulit dijangkau masyarakat.
Jika benar demikian, maka evaluasi perlu dilakukan.
Koperasi yang dibangun dengan tujuan menggerakkan perekonomian desa seharusnya berada di lokasi yang mudah diakses masyarakat dan memiliki potensi ekonomi yang memadai.
Jangan sampai pembangunan hanya mengejar target jumlah unit, sementara aspek kelayakan lokasi, akses masyarakat, potensi usaha dan keberlanjutan koperasi justru terabaikan.
Kepala Desa Jangan Hanya Menjadi Pelaksana
Keterlibatan pemerintah desa juga perlu mendapatkan perhatian.
Jika pemerintah desa diminta mendukung pembiayaan atau menyediakan lahan, maka kepala desa dan masyarakat seharusnya mendapatkan informasi yang jelas sejak awal mengenai desain program, pembiayaan, lokasi, bentuk bangunan, pengelolaan serta keberlanjutan usaha.
Jangan sampai desa hanya diminta menyediakan lahan dan mengalokasikan anggaran, tetapi tidak diberikan ruang yang cukup dalam proses perencanaan.
Program pemberdayaan ekonomi desa seharusnya menempatkan desa sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan.
Jangan Sampai Terjadi Saling Lempar Tanggung Jawab
Persoalan kelembagaan ini harus segera diperjelas.
Kementerian Koperasi sebagai pembina koperasi, Agrinas sebagai pihak yang dikaitkan dengan pelaksanaan fisik, TNI dalam fungsi pendampingan atau pengawalan, pemerintah daerah dalam penyediaan dukungan dan lahan, serta pemerintah desa sebagai bagian dari pelaksana di tingkat bawah harus memiliki pembagian tugas yang jelas.
Sebab ketika program berjalan tanpa garis komando yang terang, persoalan akan muncul ketika terjadi kegagalan.
Jika bangunan bermasalah, siapa yang bertanggung jawab?
Jika terjadi pembengkakan anggaran, siapa yang harus diperiksa?
Jika koperasi tidak berjalan setelah bangunan selesai, siapa yang bertanggung jawab?
Dan jika terjadi dugaan penyimpangan, lembaga mana yang harus pertama kali dimintai pertanggungjawaban?
Semua pertanyaan tersebut harus memiliki jawaban yang jelas.
Audit Harus Dilakukan Secara Terbuka
Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai keseluruhan tata kelola program KDMP.
Mulai dari sumber pembiayaan, besaran anggaran, mekanisme pencairan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, spesifikasi bangunan, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Jika memang tidak ada persoalan, maka keterbukaan justru akan menjadi cara terbaik untuk membantah berbagai tudingan yang beredar.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus segera dilakukan perbaikan dan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Lembaga pengawasan seperti BPK, aparat pengawasan internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selamatkan KDMP dengan Transparansi
KDMP pada dasarnya lahir dari niat baik untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan membangun kemandirian ekonomi dari tingkat paling bawah.
Karena itu, jangan sampai program yang memiliki tujuan besar tersebut justru kehilangan kepercayaan masyarakat akibat tata kelola yang dianggap tidak transparan.
Pemerintah harus segera menjelaskan: siapa leading sector KDMP, dari mana sumber anggarannya, siapa yang mengelola, siapa yang membangun, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab.
Transparansi dapat dimulai dari hal sederhana: buka informasi anggaran dan pasang papan informasi pembangunan di setiap lokasi KDMP.
Masyarakat bukan musuh pemerintah. Kritik dan pertanyaan publik justru merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
KDMP harus diselamatkan bukan hanya dari kegagalan pembangunan, tetapi juga dari krisis kepercayaan.
Karena program yang baik membutuhkan anggaran yang jelas, pelaksanaan yang benar, pengawasan yang kuat, dan satu garis pertanggungjawaban yang terang.
Jangan sampai program untuk menyejahterakan desa justru dicederai oleh tata kelola yang tidak transparan.
***) Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn.
Praktisi Hukum/Akademisi/Ketua Umum PWRI



