Kabupaten Tasikmalaya, Lintaspasundannews.com
Cagar budaya gunung payung berlokasi desa Sirnajata KarangJaya Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.Pengruksakan Linggayoni tersebut di sikapi oleh Gasantana dengan responsif serius dalam upaya pelestarian cagar budaya dan tidak menjadi Presiden buruk kedepannya.Eksistensi Gasantana adalah singkatan dari Galunggung Sakti Nusantara Kencana sebuah lembaga Independen di Kabupaten Tasikmalaya yang berfokus kepada Kknservasi lingkungan dan lelestarian alam.
Kepala Bidang Kebudayaan Asep Zaini,S.Pd.menystakan keprihatinan atas tindakan oknum pengruksal lingga yoni di karangjaya,yang diduga cagar budaya ODCB.Dinas kebudayaan Kab.Tasokmalaya mengambil langkah nyata menerjunkan Tim Alli Cagar Budaya(TACB),tim ahli Multidisiflin yang terditi arkolog,ajli biologi,hingga sejerawan di kerahkan untuk melakukan kajian dilapangan secar komprehensif dan identifikasi mendalam yang nantinya penyelamatan lingga yoni tersebut.”Ketua Gasantana Hadi Permana dengan adanya pengruksakan merasa prihatin,diduga oknum pelaku jelas bukan orang berbudaya dan biadab”tutur Hadi Permana.
Bacajuga:MANTRI LUAR KERATON SUMEDANG LARANG MENYOROTI DINAMIKA DI KABUPATEN SUMEDANG
Asep Zaini menegaskan agar agar ada kerjasama kokektip warga masyarakat untuk menjaga pelestarian alam Gunung payung karangjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Ditempat terpisah Ki Acep Aan Pemerhati Budaya dan Situs lingkungan alam,menyatakan bahwa berdasar padal 55 UU RI tahun 2017,tentang pemajuan kebudayaan ,pangruksah diancam lidana penjara palinglama 5 tahun denda Maksimal 10 miliyar,dikatagorikan sebagai penjahat.Pelaku perusakan cagar budaya(CB)berdasarkan regulasi UU RI no.11 tahun 2010.twntang CB minimal harus kena denda 500.000.atau penjara 1 tahun.
(Tasikmalaya September 2026)



