Minggu, September 13, 2026
BerandaBerandaPWRI Desak DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tarik Kembali Anggaran Publikasi Media 2026 dari...

PWRI Desak DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tarik Kembali Anggaran Publikasi Media 2026 dari Dishubkominfo

Lintaspasundan-news, Tasikmalaya – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mendesak DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menarik kembali anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2026 yang dialihkan ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo). Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak berjalan efektif dan berpotensi mengaburkan fungsi komunikasi publik lembaga legislatif.

Dalam keterangannya kepada wartawan yang tergabung dalam PWRI pada Selasa (4/8/2026), Chandra menegaskan bahwa anggaran publikasi DPRD yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 juta seharusnya tetap dikelola oleh Sekretariat DPRD agar publikasi kegiatan legislatif dapat berjalan optimal.

“Dishubkominfo selama ini tidak pernah menerbitkan rilis kegiatan DPRD, baik melalui akun resmi maupun melalui media jurnalis. Karena itu, kami berharap anggaran publikasi DPRD dikembalikan ke Sekretariat DPRD melalui anggaran perubahan tahun 2026,”ujar Chandra.

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan berbagai kegiatan dan hasil kerja kepada masyarakat secara terbuka. Ketika anggaran publikasi tidak berada dalam kendali lembaga yang bersangkutan, maka fungsi transparansi dan penyampaian informasi kepada publik dinilai menjadi kurang maksimal.

Selain menyampaikan kritik kepada DPRD, PWRI juga meminta Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, untuk memastikan implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 0044 Tahun 2025 tentang Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan berjalan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 18 November 2025 tersebut, kerja sama publikasi media cetak maupun elektronik diarahkan untuk dikelola secara terpusat melalui Dishubkominfo, khususnya Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Sementara perangkat daerah hanya diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan berlangganan media cetak.

Namun, menurut Chandra, pelaksanaan kebijakan di lapangan masih belum seragam. Ia menilai sebagian SKPD masih mengelola anggaran publikasi secara mandiri, sedangkan anggaran publikasi DPRD justru dialihkan ke Dishubkominfo.

“Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam pelaksanaan kebijakan. Jika memang harus terpusat, maka seluruh SKPD harus menerapkan aturan yang sama. Jangan sampai DPRD menjadi satu-satunya lembaga yang kehilangan kewenangan dalam pengelolaan publikasi kegiatannya,”katanya.

PWRI juga mendorong Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran publikasi media. Chandra menilai publikasi pemerintah daerah selama ini masih lebih banyak berfokus pada kegiatan kepala daerah, sementara aktivitas perangkat daerah lainnya belum mendapatkan porsi pemberitaan yang seimbang.

Ia berharap apabila seluruh anggaran publikasi SKPD nantinya benar-benar dikelola secara terpusat, maka distribusi informasi kepada media harus dilakukan secara proporsional dan merata.

“Jangan hanya kegiatan Bupati dan Wakil Bupati yang dipublikasikan. Kegiatan seluruh SKPD juga harus mendapatkan ruang publikasi yang sama melalui media online, cetak maupun elektronik, termasuk media lokal dan nasional yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” tegasnya.

Pernyataan PWRI tersebut menambah perhatian terhadap tata kelola anggaran publikasi pemerintah daerah. Di satu sisi, sentralisasi publikasi dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan keseragaman informasi. Namun di sisi lain, pelaksanaan yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan polemik serta mengurangi efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat.

PWRI berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar fungsi transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik tetap terjaga demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

*Aris

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga