Masyarakat Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut,Lintaspasundannews.com
Dengan ini menyatakan sikap dan pendapat sebagai berikut:
*MENIMBANG:*
1. Bahwa *Limbangan memiliki jejak sejarah panjang* sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan peradaban di wilayah Garut Utara sejak masa lampau.
2. Bahwa *Limbangan kaya akan nilai budaya* berupa kesenian, adat istiadat, bahasa, kuliner, dan kearifan lokal yang merupakan identitas bangsa.
3. Bahwa *pelestarian budaya tidak bisa berjalan tanpa peran masyarakat, budayawan, dan para pegiat budaya* yang selama ini merawat dan menjaga warisan leluhur dengan penuh dedikasi.
4. Bahwa *museum adalah bukti kejayaan dan tolak ukur majunya sebuah bangsa*. Museum menjadi rumah bagi artefak, naskah, dan memori kolektif Limbangan agar tidak punah.
5. Bahwa *Limbangan berpotensi besar menjadi pusat pendidikan* dengan keberadaan sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi.
6. Bahwa *pembangunan industri harus selaras dengan budaya* agar ekonomi tumbuh namun identitas dan sejarah tidak tergerus.
*MENGINGAT:*
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut
*MENYATAKAN SIKAP:*
1. *Menolak* pembangunan industri yang tidak berwawasan budaya dan sejarah di wilayah Limbangan.
2. *Mendorong* Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk *menetapkan Limbangan sebagai Kawasan Kota Sejarah dan Budaya*.
3. *Mendorong* menjadikan *Limbangan sebagai Pusat Pendidikan* dengan membangun kampus, SMK berbasis industri kreatif, dan lembaga pelatihan vokasi.
4. *Mendorong* pengembangan *industri berbasis budaya lokal* seperti batik, kerajinan, kuliner, dan pariwisata sejarah agar ekonomi tumbuh tapi identitas tetap terjaga.
5. *MENUNTUT PEMERINTAH UNTUK PEDULI* terhadap masyarakat, budayawan, dan para pegiat budaya yang merawat dan menjaga warisan budaya. *Apalagi kepada mereka yang berinisiatif mendirikan dan merawat museum* sebagai wujud nyata pelestarian.
Bentuk kepedulian berupa: dana hibah budaya, operasional museum, pelatihan kurator, ruang ekspresi, apresiasi, dan perlindungan hukum bagi para pegiat budaya.
6. *MENGKRITISI PEMERINTAH KABUPATEN GARUT* yang *hingga saat ini masih tebang pilih dalam mendukung anggaran kebudayaan*. Banyak para pegiat budaya yang telah merintis puluhan tahun, mengorbankan waktu, tenaga, dan harta, namun *tidak pernah disentuh bahkan dipandang sebelah mata*.
Kami menuntut pemerataan dukungan anggaran, transparansi, dan keberpihakan nyata, bukan hanya seremonial.
7. *Mendorong pembangunan dan revitalisasi Museum di Limbangan* sebagai pusat edukasi, riset sejarah, dan destinasi wisata budaya. Karena museum adalah bukti kejayaan Limbangan dan tolak ukur kemajuan peradaban.
8. *Meminta* adanya Perda khusus perlindungan situs, cagar budaya, dan penataan tata ruang Limbangan agar tidak tergerus modernisasi.
*HARAPAN KAMI:*
Dengan penetapan ini, *Limbangan tidak hanya maju secara ekonomi melalui industri*, tetapi juga *jayha sebagai kota yang berkarakter, beradab, dan berpendidikan*.
“Industri boleh masuk, museum harus berdiri, budaya harus hidup, dan para penjaganya harus dimuliakan. Jangan ada lagi tebang pilih!”
Demikian jejak pendapat ini kami sampaikan.
Semoga menjadi perhatian dan ditindaklanjuti demi masa depan Limbangan.
*Limbangan, 7 Agustus 2026*
Ani Suhartini, M.Pd
Tembusan:
Paguyuban Gatta
Apdesi
KNPI
Kantor Kecamatan Bl.Limbangan.
Komunitas Budaya



