Selasa, Juni 16, 2026
BerandaBerandaKepala KUA Sukaratu Tegaskan: Regulasi Kemenag Resmi Hapus Fungsi Amil di Tingkat...

Kepala KUA Sukaratu Tegaskan: Regulasi Kemenag Resmi Hapus Fungsi Amil di Tingkat Desa

Oleh wahid MA
Korlip* lintaspasundannew.com
Tasikmalaya, 9 juni 2026 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Haji Undang, memberikan penjelasan rinci sekaligus himbauan resmi kepada seluruh masyarakat wilayah tersebut terkait perubahan tata kelola layanan administrasi pernikahan. Penegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya aturan resmi dari Kementerian Agama yang mengubah struktur dan fungsi petugas pelayanan di tingkat desa, sekaligus sejalan dengan arah transformasi peran KUA secara menyeluruh.

Dalam keterangannya, Haji Undang menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru yang telah ditetapkan Kementerian Agama, keberadaan serta fungsi Amil di tingkat desa secara resmi sudah tidak difungsikan lagi. Ketentuan ini berlaku secara permanen dan mengikat di seluruh wilayah, tanpa ada pengecualian. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami perubahan ini, mengingat selama ini warga terbiasa meminta bantuan kepada Amil atau petugas terkait untuk mengurus administrasi pernikahan.

Bacajuga:PEMBINAAN,PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA PESANTREN MELALUI PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN Oleh:Acep Aan,S.Ag. Koordinator Ekonomi Kreatif Desa Budaya Prov.Jawa Barat

“Perlu kami sampaikan kembali kepada seluruh warga Kecamatan Sukaratu, khususnya bagi orang tua yang akan melangsungkan pernikahan anaknya, bahwa aturan ini sudah resmi berlaku. Berdasarkan regulasi yang diterbitkan Kementerian Agama, posisi dan fungsi Amil di desa sudah tidak berjalan lagi secara struktural maupun administratif,” tegas Haji Undang.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa pihak yang sebelumnya menjabat sebagai Amil masih dapat dilibatkan hanya sebatas memberikan bantuan atau pertolongan jika diminta oleh masyarakat, namun hal itu bersifat sukarela dan tidak lagi memiliki wewenang resmi dalam pelayanan administrasi. Seluruh proses pendaftaran, verifikasi, hingga pengurusan dokumen pernikahan kini diarahkan melalui jalur resmi, yaitu datang langsung menghadap petugas Kaur Pelayanan atau Kaur Umum di kantor desa masing-masing.
Selanjutnya, seluruh berkas dan prosedur persuratan akan diproses dan diselesaikan sepenuhnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaratu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Haji Undang mengimbau agar masyarakat tidak lagi mendatangi Amil untuk urusan administrasi resmi, melainkan langsung menuju kantor desa atau KUA setempat agar pelayanan dapat berjalan lancar, sah secara hukum, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Perubahan ini juga selaras dengan visi baru Kementerian Agama yang menempatkan KUA sebagai Gerbang Awal Ketahanan Keluarga, dengan empat arah utama:

1. KUA bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan masyarakat yang terpadu dan mudah diakses;
2. KUA menjadi ruang edukasi, konsultasi, dan penguatan keluarga agar terbentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah;

Bacajuga:Time Kepala sekolah SMP Negeri 2 cibiuk Garut Bersinergi Bersama Awak Media jalin Kemitraan.

3. Penghulu dan penyuluh agama berperan sebagai pendamping masyarakat, bukan hanya administrator semata;
4. Seluruh layanan pernikahan dihubungkan langsung dengan agenda ketahanan keluarga, bukan sekadar pengurusan dokumen semata.

Dengan demikian, penyederhanaan struktur pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat peran KUA di tengah masyarakat, serta membangun fondasi keluarga yang kuat sejak awal pernikahan.

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga