Selasa, April 28, 2026
BerandaBerandaKendaraan Dinas Inventaris Jeep Fortuner Tidak Diperuntukkan Bagi Pejabat Eselon.3" (Pemkab Memanjakan...

Kendaraan Dinas Inventaris Jeep Fortuner Tidak Diperuntukkan Bagi Pejabat Eselon.3″ (Pemkab Memanjakan Kabag Umum)

Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(18 APRIL 2026) ~ Secara regulasi, jenis kendaraan Toyota Fortuner umumnya tidak diperuntukkan bagi  Kepala Bagian Umum Setda, karena melebihi standar spesifikasi eselon III.

Berdasarkan aturan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Tasikmalaya (termasuk standar yang merujuk pada Permendagri No. 7 Tahun 2006 dan perubahannya), berikut adalah penjelasannya:

1.Toyota Innova (Kategori MPV)
Status: Dapat digunakan sebagai kendaraan inventaris eselon III.

Alasan: Pejabat eselon III di tingkat Kabupaten/Kota memiliki standar kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 2.000 cc untuk bensin atau 2.500 cc untuk diesel. Innova (terutama tipe G atau V bensin 2.000 cc) masuk dalam kategori ini sebagai kendaraan dinas operasional jabatan.
JDIH Kementerian Keuangan
JDIH Kementerian Keuangan

2.Toyota Fortuner (Kategori SUV/Jeep)
Status: Tidak Sesuai Standar untuk eselon III (Kabag).

Bacajuga:MENCINTAI TANAH AIR Oleh:ACEP AAN,S.Ag. Deklarator FPUB 1997 Forum Persaudaraan Umat Beragama Tasikmalaya

Alasan: Secara umum, Fortuner dikategorikan sebagai kendaraan dengan spesifikasi yang lebih tinggi atau diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) atau setingkat Kepala Dinas/Asisten Daerah. Penggunaan Fortuner untuk tingkat Kabag akan dianggap melebihi standar sarana dan prasarana kerja yang ditetapkan dalam Perbup atau Permendagri.

Catatan Penting Terkait Kebijakan Terbaru
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saat ini menerapkan kebijakan Tunjangan Transportasi melalui Perbup No. 5 Tahun 2024:

Pengganti Kendaraan Fisik: Jika pejabat (termasuk Kabag) sudah menerima tunjangan transportasi bulanan, mereka dilarang menggunakan kendaraan dinas fisik.

Kendaraan Operasional Kantor: Jika kendaraan Fortuner tersebut berstatus Kendaraan Dinas Operasional (KDO) milik kantor (bukan melekat pada jabatan personil), maka kendaraan tersebut boleh digunakan secara bersama-sama untuk tugas lapangan oleh siapa saja di unit kerja tersebut, namun tidak boleh dibawa pulang sebagai kendaraan pribadi.

Kesimpulan brutal.

Penggunaan kendaraan dinas inventaris oleh Kepala Bagian Umum Setda berupa Jeep Fortuner patut dipertanyakan apabila tidak sesuai peruntukan, klasifikasi jabatan, atau ketentuan pengadaan barang milik daerah. Kendaraan dinas bukan simbol prestise pribadi, melainkan aset negara yang harus digunakan berdasarkan asas kepatutan, efisiensi, dan aturan administrasi. Jika benar menyalahi regulasi, maka hal itu mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta buruknya sensitivitas pejabat terhadap etika penggunaan fasilitas publik, terlebih di tengah tuntutan penghematan anggaran dan pelayanan masyarakat yang lebih mendesak.

Menurut pakar administrasi publik, ketika pemerintah daerah memberi fasilitas berlebihan kepada pejabat tertentu di luar standar kebutuhan jabatan—misalnya memanjakan Kepala Bagian Umum dengan kendaraan mewah seperti Jeep Fortuner—maka yang muncul adalah gejala birokrasi patrimonial, yakni kekuasaan digunakan untuk memberi privilese kepada lingkaran internal, bukan berdasarkan merit, efisiensi, dan kepentingan publik. Praktik seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat, memicu kecemburuan antarpegawai, serta menunjukkan bahwa orientasi birokrasi lebih condong pada kenyamanan elite daripada pelayanan rakyat.

IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
PENGAMAT OMON – OMON – TINGGAL DI KAMPUNG TERPENCIL DARI DESA YANG TERTINGGAL.
#KETUADPRDKABUPATENTASIKMALAYA,#BUPATITASIKMALAYA,#SEKRETARISDAERAH,#BAGIANASET,#ASN,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#FYP,#VIRAL,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga