Senin, Mei 4, 2026
BerandaBerandadisconnectedauthority"Gelap Anggaran KMP di Tasikmalaya: Antara“Tidak Tahu.dan Dugaan Skema Tertutup "

disconnectedauthority”Gelap Anggaran KMP di Tasikmalaya: Antara“Tidak Tahu.dan Dugaan Skema Tertutup “

Linyaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(27/03/2026) ~ Pernyataan Kabid Koperasi Dispukmindag Kabupaten Tasikmalaya, Indra Asmara, yang mengaku tidak mengetahui aliran anggaran pembangunan gedung KMP di tiap desa, justru memantik kecurigaan publik. Bagaimana mungkin pejabat teknis di sektor koperasi tidak memahami program strategis yang menyentuh langsung desa-desa? Di saat yang sama, muncul klaim dari anggota DPR-RI bahwa anggaran dari pusat mencapai Rp1,6 miliar, sementara desa hanya menerima sekitar Rp700 juta. Selisih ini bukan sekadar angka—ini adalah ruang gelap yang menuntut penjelasan terbuka. (Penulis mengkonfirmasi saat kabid koperasi Indra Asmara akan melaksanakan shalat Jum’at sebelum memasuki kendaraan dinasnya)

Alasan tersebut diatas bahwa pembangunan dilakukan oleh BUMN tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab koordinatif pemerintah daerah. Justru di sinilah letak persoalan: ketika pelaksanaan ditarik ke pusat atau BUMN, pengawasan lokal melemah, transparansi menguap, dan akuntabilitas menjadi kabur.

Publik berhak bertanya—siapa yang mengendalikan proyek ini sebenarnya? Siapa yang memastikan anggaran tidak “bocor halus” di tengah jalan?

Lebih mencurigakan lagi, hampir semua desa memilih bungkam. Sikap “no comment” serentak ini menimbulkan dugaan adanya tekanan sistemik atau minimal ketidaknyamanan untuk berbicara.

Bacajuga:NEGARAHUKUM,#REMEHKANHUKUM #HARIMAUMAKANSATE “Air Keras, Pasal Lunak: Ketika Teror Dikecilkan Jadi Sekadar Penganiayaan

Dalam praktik tata kelola yang sehat, proyek bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah semestinya disambut dengan keterbukaan, bukan kesunyian yang mencurigakan. Diam kolektif seringkali bukan netralitas—melainkan sinyal adanya sesuatu yang ingin disembunyikan.

Sejumlah pengamat tata kelola publik menilai pola seperti ini berpotensi masuk kategori “opaque governance”—di mana kebijakan berjalan, anggaran mengalir, tetapi informasi dikunci rapat. Dalam situasi seperti ini, publik hanya menjadi penonton dari permainan anggaran yang tidak transparan, sementara pejabat saling lempar tanggung jawab.

Jika benar ada selisih signifikan antara anggaran pusat dan dana yang diterima desa, maka ini bukan sekadar masalah administrasi—ini bisa menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan. Aparat pengawas internal hingga lembaga penegak hukum semestinya tidak tinggal diam. Karena dalam setiap rupiah uang negara yang tidak jelas arahnya, ada hak rakyat yang terpotong diam-diam.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi di Tasikmalaya. Publik tidak butuh jawaban normatif—publik menuntut kejelasan: siapa mengelola, berapa anggaran riil, dan ke mana alirannya. Jika tidak, maka “ketidaktahuan” pejabat hanya akan terbaca sebagai bentuk lain dari pembiaran.

Situasi ini menggambarkan skenario klasik “disconnected authority” dalam tata kelola proyek—di mana Kabid seperti Indra Asmara ditempatkan pada posisi formal yang bertanggung jawab secara administratif, namun secara faktual tidak dilibatkan dalam arus informasi dan pengendalian anggaran karena proyek ditarik ke skema pusat/BUMN; akibatnya muncul kesan “tidak tahu” yang bisa dibaca sebagai kombinasi antara marginalisasi peran daerah, lemahnya koordinasi lintas lembaga, atau bahkan upaya sistematis untuk membatasi akses informasi agar pengawasan lokal tidak efektif.

IWAN SINGADINATA.
( KONTRIBUTOR BERITA DAERAH )
#BUPATITASIKMALAYA,#KEPALADINASPUKMINDAG,#KABIDKOPERASI,#INDRAASMARA,#KOMINFOKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#FYP,#VIRAL,#SOROTANTAJAM

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga