Kabupaten Tasikmalaya,Lintaspasundannewa.com
Pelestarian Situs dan perjalanan peradaban Sunda adalah tanggung jawab kolektif bersama karena nilai-nilai sejarah,budaya,dan filosofis kehidupan yang ada didalamnya merupakan identitas kolektif yang membentuk karakter masyarakat hari ini dan masa depan.
“Tindak pidana pengrusakan situs diIndonesia secara spesifik diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2010,tentang cagar budaya dan berdasar ketentuan KUHP pelaku dan pengrusakan pasilitas umum di Indonesia dapat di ancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda,di jelaskan berdasar Undang-undang Nomor 5 tahun 2017,tentang pemajuan kebudayaan,pelaku pengrusakan sarana dan prasarana kebudayaan diancam pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10.miliyar,
Saya merasa prihatin atas tindakan oknum yang merusak situs/lingga yoni di Gunung Payung Karang Jaya Kabupaten Tasikmalaya” tutur Hadi Permana Ketua Gasantana yang bergerak di ekpedisi penelitian dan pelestarian alam khususnya di wilayah Kabupaten
Bacajuga:MENGENAL SOSOK HAJI UAS RESITA: SESEPUH GALUNGGUNG YANG PUNYA KEMAMPUAN MERANGKAI KATA LUAR BIASA
Tasikmalaya.”Perawatan dan perlindungan situs/cagar budaya adalah tanggung jawab kolektif berssma pemerintah dan warga masyarakat sekitar,perlunya pengawasan yang serius pijak Dinas dan Desa untuk mengawasi orang-orang yang masuk ke wilayah gunung payung,buat petugas khusus untuk mendata identitas yang berkenjung”tutur Ki Acep Aan Pemerhati Situs dan lingkungan alam priangan timur.
Pada hari ini kamis,03 September 2026,Tim Gasantana Hadi Permana dan Bunda Sumiati mendatangi dan koordiasi dengan dinas pendidikan dan budaya kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan pengruksakan lingga yoni di gunung payung karangjaya Kabupaten Tasikmalaya,diduga terjadi berdasarkan laporan warga hari rabu ,tanggal 02 September 2026.Selanjutnya pihak dinas menyambut laporan gasantana dengan resfonsif,dan akan membuat langkah-langkah strategis atas koordinasi Pihak Gadantana.Kita maklumi bersama fungsi dinas kebudayaan dalam perawatan situs dan cagar budaya adalah melaksanakan perlindungan,pemeliharaan pengembangan dan pemanpaatan warisan budaya.
( Tasikmalaya,03September 2026)



