Minggu, Juni 21, 2026
BerandaBerandaDORONG TRANSFORMASI DIGITAL, DISKOMINFO PANGANDARAN PERKUAT PEMANFAATAN DOMAIN "desa.id"

DORONG TRANSFORMASI DIGITAL, DISKOMINFO PANGANDARAN PERKUAT PEMANFAATAN DOMAIN “desa.id”

Lintaspasundannews.com PANGANDARAN,15 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) terus melakukan akselerasi transformasi digital

Hingga ke pelosok desa. Salah satu langkah konkret yang tengah digencarkan adalah penguatan

Dan pemanfaatan domain desa.id sebagai identitas resmi digital pemerintahan desa di ruang siber.Hingga saat ini,tercatat sebanyak 33 desa di Kabupaten Pangandaran telah sukses mengaktifkan dan menggunakan domain desa.id untuk website resmi mereka. Capaian ini merupakan

wujud nyata komitmen pemerintah desa di Pangandaran dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang lebih transparan, cepat, dan terpercaya.

Diskominfo Kabupaten Pangandaran secara proaktif menjalankan program “Saba Desa”.Melalui program ini, tim Diskominfo turun langsung ke desa-desa untuk memberikan sosialisasi dan
pendampingan terkait digitalisasi desa. Fokus utama dari Saba Desa ini adalah melatih aparaturDesa dalam mengelola website secara aktif, informatif, dan berkelanjutan, serta memanfaatkannya sebagai sarana keterbukaan informasi publik dan dokumentasi pembangunan.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pangandaran,

Bacajuga:Ki ACEP AAN WIRASUTA DIPASIHAN LAYANG PANGAJEN KU Rd.H.SANY WIJAYA NATA KUSUMAH, Drs SH.(Penerima Satyalencana Kebudayaan Republik Indonesia)

Tonton Guntari, menegaskan bahwa digitalisasi desa adalah sebuah keharusan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di era modern.
“Transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan bagi pemerintahan desa agar tidak tertinggal. Melalui program ‘Saba Desa’, kami turun langsung menjemput bola ke desa-
desa.

Tujuannya bukan sekadar agar desa memiliki website, tetapi kami memberikan
pendampingan agar mereka mampu mengelola informasi secara aktif, transparan, dan berkelanjutan. Website desa harus hidup dan membawa manfaat nyata bagi warganya,” ujar
Tonton Guntari.Pemanfaatan domain desa.id memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri
Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SistemElektronik (PSE) Lingkup Publik. Regulasi ini menjamin standar keamanan dan keabsahan identitas digital instansi pemerintah.
Menambahkan hal tersebut, Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian (Aptikasan)

Diskominfo Pangandaran, Galih Avomegi, menjelaskan dari sisi teknis dan keamanan informasi.

Menurutnya, penggunaan domain resmi memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kredibilitas desa di dunia maya.

“Domain desa.id memberikan tingkat keamanan dan tingkat kepercayaan publik yang jauh lebih tinggi dibandingkan domain biasa. Ini adalah identitas resmi negara. Selain menjadi ruang arsip
digital yang aman, website dengan domain ini sangat efektif untuk mempromosikan pariwisata danProduk UMKM desa. Yang terpenting, ini menjadi sarana ampuh untuk menangkal hoaks, karena masyarakat mendapatkan informasi yang bersumber langsung dari pemerintah desa yang sah, jelas Galih.

Lebih dari sekadar alamat website, kehadiran desa.id di Pangandaran memiliki berbagai fungsi strategis, antara lain

Keterbukaan Informasi: Menjadi sarana publikasi program kerja dan transparansi anggaran dana desa kepada masyarakat.
Etalase Potensi Desa: Wadah promosi gratis dan efektif untuk sektor pariwisata, UMKM, dan produk unggulan lokal desa.
Arsip Digital &

Anti-Hoaks: Berfungsi sebagai pusat dokumentasi kegiatan pembangunan sekaligus sumber berita resmi dan terpercaya untuk menangkal peredaran hoaks di masyarakat.Indikator Kinerja: Menjadi salah satu poin penilaian dalam lomba ketertiban kearsipan desa.

Ke depannya, penguatan pemanfaatan domain desa.id ini diharapkan dapat memperluas akses informasi publik dan menjadikan Kabupaten Pangandaran sebagai salah satu daerah percontohan
yang berkomitmen penuh terhadap digitalisasi desa secara berkelanjutan.
Tentang Domain desa.id:

Domain desa.id adalah ekstensi nama domain internet tingkat dua (Second Level Domain) yang disediakan secara khusus dan eksklusif oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk entitas Pemerintahan Desa.Berbeda dengan domain umum seperti .com atau .net yang bisa dibeli oleh siapa saja, domain desa.id hanya dapat didaftarkan dan digunakan oleh institusi resmi pemerintahan desa yang sah.
Proses pendaftarannya memerlukan verifikasi dokumen legalitas dari kepala desa dan perangkat desa terkait.

Oleh karena itu, ketika masyarakat mengakses sebuah website dengan akhiran.desa.id (contoh:
namadesa.desa.id), mereka dapat dipastikan sedang mengunjungi situs web resmi milik pemerintah desa tersebut, sehingga informasi yang disajikan di dalamnya dijamin kebenarannya, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kontak Media:
Email : diskominfo@pangandarankab.go.id
Website : diskominfo.pangandarankab.go.id

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga