Jumat, Januari 2, 2026
BerandaBerandaKepala Desa Berdemo Menuntut Dana Desa - Salah Kaprah Peran Tidak Memiliki...

Kepala Desa Berdemo Menuntut Dana Desa – Salah Kaprah Peran Tidak Memiliki Etika & Konyol “

Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(31/12/2025) ~ Banyak hal yang membuat hati kita tetasa geli, atas sikap para kepala desa yang menuntut anggaran dana desa. Ada apa yang terjadi sebenarnya !, dan mengapa sekarang muncul gejolak menuntut DD????.

Ternyata yang menjadi sebab akibatnya adalah Dana Desa sekarang sangat besar, sampai ratusan juta hingga miliaran per desa.

Namub bila Kepala Desa berdemo menuntut Dana Desa, biasanya karena ada empat alasan berikut ini :

1 Salah kaprah peran
2. Sebagian Kades:
• Menganggap dirinya sebagai “wakil rakyat”
• Padahal secara hukum ia eksekutor anggaran, bukan penuntut.

Sebagai Kepala desa seharusnya yang dulakukan :
a. Menyampaikan usulan melalui Musrenbang, surat resmi, dan koordinasi birokrasi, bukan melakukan aksi massa.

b. Dimungkinkan ada tekanan politik & janji kepada warga, seperti :
• Ada janji program ke warga
• Dana terlambat atau dipangkas
• Tekanan balik ke atasan (kabupaten/provinsi).
“Karena itu berdemo dipilih karena dianggap lebih cepat & viral.”

c. Mengamankan posisi dan citra.
Tadang demo :
• Untuk menunjukkan “saya memperjuangkan desa”
• Menutupi masalah pengelolaan internal
• Mengalihkan sorotan dari tuntutan transparansi warga.

Bacajuga:https://lintaspasundannews.com/2025/12/ketua-dpc-fric-tasikmalaya-hidayat-hadiri-kejuaraan-open-pencak-silat-jawara-tasik-ipsi-cup-ke-x-kota-tasikmalaya/30/

d. Diduga Dana desa dipahami sebagai “JATAH KADES”, Ini yang paling berbahaya.
Jika DD dipandang sebagai“hak pemerintah desa”
Padahal sebenarnya DD adalah uang rakyat yang dikelola, bukan untuk dimiliki.
* Jadi jelas logika tuntutan kades keliru dan salah kaprah.

3. Secara etika pemerintahan desa ini, dipastikan bermasalah, sevagai pejabat publik, oleh karena :
• Tidak pantas memobilisasi massa
• Tidak boleh menekan atasan dengan cara jalanan
• Harus menjaga wibawa institusi.

Patut dicatat *DEMO ADALAH HAK WARGA BUKAN ALAT PEJABAT.

4. Apakah demo Kepala Desa melanggar hukum???
Jika:
• Menggunakan fasilitas negara
• Menggunakan dana desa
• Mengerahkan perangkat desa secara paksa
• Mengatasnamakan jabatan resmi.

*JADI PADA INTINYA DEMO KEPALA DESA MASUK PELANGGARAN ADMINISTTASI DAN HUKUM*.

5. Kontradiksi yang wajar dipertanyakan warga
Inilah pertanyaan paling logis:
“Kalau warga menuntut transparansi dianggap ribut, kenapa pejabat boleh berdemo menuntut anggaran?”
Pertanyaan ini sah, rasional, dan bukan provokasi.

KESIMPULAN TEGAS.

Warga menuntut DD adalah hak konstitusional tetapi bilamana Kepala Desa menuntut DD lewat demo adalah SALAH PERAN – KELIRU – TAK MEMILIKI E T I K A DAN KONYOL.

Jalur Kepala Desa adalah administratif, bukan agitasi
Jika kepala desa demo sebagai cara yang dipakai, berarti TERINDIKASI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA BERMASALAH.

Tindakan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak kepala desa yang melakukan demo menuntut DD, diperiksa dan diselidiki – BRILLIAN.

IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#KEMENDESREPUBLIKINDONESIA,#KEMENDAGRI,#PARAGUBERNURSEINDONESIA,#PARABUPATIDANWALIKOTASEINDONESIA,#KEPALADESASEINDONESIA,#KOMINDIGIREPUBLIKINDONESIA,#PUBLIK,#FYPVIRAL,#SORITANTAJAM,#SEMUAORANG

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga